PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 58
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan, dan/atau pencabutan Izin Operasional.
