PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 57
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas berdasarkan kompetensi dan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
