Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin; b. Rumah Sakit yang sedang dalam proses pengajuan Izin Mendirikan dan/atau Izin Operasional baru atau perpanjangan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap diberikan Izin Mendirikan dan/atau Izin Operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; c. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, atau Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; d. Reviu kelas Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, tetap dilakukan menggunakan klasifikasi Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; dan e. Reviu kelas Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap dilakukan menggunakan klasifikasi Rumah Sakit yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. (2) Ketentuan reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e hanya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Rumah Sakit yang sudah memiliki Izin Operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
