Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. akreditasi Puskesmas; b. akreditasi Rumah Sakit; dan c. akreditasi laboratorium kesehatan. (2) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk kegiatan: a. workshop pendukung implementasi akreditasi Puskesmas; b. pendampingan pra survei akreditasi; c. pendampingan pasca survei akreditasi; d. survei akreditasi perdana; dan e. survei ulang akreditasi (survei re-akreditasi). (3) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk kegiatan: a. workshop akreditasi Rumah Sakit; b. bimbingan akreditasi Rumah Sakit; c. survei simulasi; d. survei akreditasi Rumah Sakit; dan e. survei ulang akreditasi (re-akreditasi). (4) Akreditasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk kegiatan: a. workshop akreditasi laboratorium kesehatan; b. bimbingan akreditasi laboratorium Kesehatan; c. survei simulasi; dan d. survei akreditasi laboratorium kesehatan.
