PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diarahkan untuk: a. rujukan persalinan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; b. pertolongan persalinan, keluarga berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir; dan c. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran.
