Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi: a. penyusunan rencana kegiatan; b. penganggaran; c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pelaporan. (2) Dalam rangka penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah penerima DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melakukan sinkronisasi rencana kegiatan dengan Pemerintah Pusat. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan; c. volume kegiatan; d. lokasi kegiatan; dan e. keterangan. (4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan. (5) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menyertakan: a. surat pengantar dari kepala daerah; b. surat pernyataan tanggungjawab mutlak; c. surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah provinsi bagi kabupaten/kota; d. telaah perubahan dari kepala Dinas Kesehatan/direktur Rumah Sakit Daerah/kepala balai pelatihan kesehatan daerah; dan e. data pendukung lainnya.
