PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 4
(1) Rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI yang berasal dari kementerian/lembaga/swasta dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, dan TPK dilaksanakan oleh tim rekrutmen yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Rekrutmen TKHI yang berasal dari organisasi perangkat daerah dilaksanakan oleh tim rekrutmen provinsi.
