PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan yang ditugaskan melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di sektor, daerah kerja yang ditetapkan serta Klinik Kesehatan Haji INDONESIA.
- Tim Kesehatan Haji INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKHI adalah tim kesehatan yang bertugas memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji di kelompok terbang.
- Tenaga Pendukung Kesehatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tenaga pendukung penyelenggara kesehatan haji di Arab Saudi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
