PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyimpan Narkotika atau Psikotropika harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa ruang khusus atau lemari khusus. (2) Ruang khusus atau lemari khusus tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab atau Apoteker yang ditunjuk.
