PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) PBF yang menyalurkan Psikotropika harus memiliki tempat penyimpanan Psikotropika berupa gudang khusus atau ruang khusus. (2) Dalam hal PBF menyalurkan Psikotropika dalam bentuk bahan baku dan obat jadi, gudang khusus atau ruang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri atas: a. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk bahan baku; dan b. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk obat jadi. (3) Gudang khusus atau ruang khusus untuk tempat penyimpanan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.
