PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah provinsi berperan: a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan; b. melaksanakan pelatihan teknis bagi tenaga pelatih kabupaten/kota; c. melakukan pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; d. MENETAPKAN skala prioritas pembinaan wilayah kabupaten/kota dalam penerapan STBM; dan e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi.
