PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah kabupaten/kota berperan: a. MENETAPKAN skala prioritas wilayah untuk penerapan STBM; b. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan STBM; c. melaksanakan pelatihan teknis bagi petugas dan masyarakat kecamatan dan/atau desa/kelurahan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
