PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah berperan: a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program; b. menyiapkan materi pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; c. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan d. melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
