PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan peraturan dan kebijakan teknis; b. fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna; c. fasilitasi pengembangan penyelenggaraan STBM; d. pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; dan/atau e. penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
