PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan di unit pelayanan tersendiri atau terintegrasi dengan unit pelayanan lain di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Unit pelayanan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari organisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.
