Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu, direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama membentuk Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang terdiri atas dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai permintaan/kebutuhan calon terperiksa. (4) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama dalam membentuk Tim Pemeriksa harus menunjuk dokter spesialis kedokteran jiwa sebagai ketua Tim Pemeriksa. (5) Dalam hal Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan secara terpadu dengan pemeriksaan kesehatan lainnya, Tim Pemeriksa bekerja sebagai satu kesatuan dari tim pemeriksaan kesehatan terpadu. (6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tim pemeriksaan kesehatan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.
