Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dapat dilaksanakan secara komprehensif atau berdasarkan permintaan atau kebutuhan. (2) Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang dilaksanakan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pemeriksaan: a. profil kecerdasan; b. profil kepribadian; c. potensi psikopatologi; dan d. potensi khusus lainnya. (3) Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu berdasarkan permintaan atau kebutuhan, sekurang- kurangnya terdiri atas pemeriksaan Potensi Psikopatologi yang dilengkapi dengan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau profil kepribadian. (4) Potensi khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pengukuran kompetensi manajerial dan kompetensi kerja. (5) Dalam hal terperiksa telah dilakukan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau potensi khusus lainnya, tidak diperlukan lagi pemeriksaan yang sama. (6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melengkapi pemeriksaan Potensi Psikopatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
