Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan setelah calon terperiksa menandatangani surat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persetujuan tindakan dan persetujuan pengiriman hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemohon. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lembaga, institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan yang mengajukan permohonan tertulis. (4) Dalam hal calon terperiksa menolak persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon terperiksa menandatangani formulir penolakan persetujuan dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa tidak dilakukan.
