Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan dan persiapan; b. pelaksanaan pemeriksaan; dan c. penetapan hasil pemeriksaan. (2) Tahapan perencanaan dan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melakukan identifikasi permintaan sesuai kepentingan pemeriksaan; b. memastikan surat persetujuan pemeriksaan sudah ditandatangani; c. menentukan metode pemeriksaan; d. menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan; e. menyusun jadwal pelaksanaan pemeriksaan; dan f. mengadakan koordinasi persiapan jika diperlukan. (3) Tahapan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memberikan penjelasan prosedur pemeriksaan kepada calon terperiksa; b. mengisi biodata calon terperiksa; c. melakukan wawancara psikiatri dan wawancara psikologis secara terstruktur; d. melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat- alat tes diagnostik yang diperlukan dan sesuai standar yang berlaku; e. melakukan pemeriksaan medis jika diperlukan; dan f. melakukan pencatatan dan pelaporan. (4) Tahapan penetapan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melakukan analisis hasil pemeriksaan; b. memberikan rekomendasi untuk dilakukan intervensi klinis lebih lanjut, apabila ditemukan permasalahan pada hasil pemeriksaan;
c. mengadakan rapat koordinasi Tim Pemeriksa untuk mengevaluasi terhadap keseluruhan proses kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; d. melakukan presentasi hasil pemeriksaan; dan e. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan penandatangan surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
