Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan atas permintaan tertulis dari lembaga, institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan dengan mencantumkan identitas terperiksa dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama. (3) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa atas permintaan dari perorangan hanya dapat dilaksanakan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen untuk rekrutmen dan pemeriksaan, penilaian, dan pengukuran kesehatan jiwa setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu. (4) Segala pembiayaan akibat permintaan tertulis sebagaimana pada ayat (1) dibebankan kepada lembaga, institusi, tempat kerja, atau perorangan yang memohon. (5) Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan tarif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
