Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama harus sudah mengeluarkan dan mengirimkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dalam bentuk surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan tertulis diterima. (3) Dalam hal direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama tidak dapat mengeluarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.
