Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa.
(2) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya menggambarkan ada atau tidak adanya Potensi Psikopatologi yang bermakna yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau profil kepribadian. (3) Dalam hal terdapat Potensi Psikopatologi yang bermakna, gangguan kepribadian dan/atau gangguan kecerdasan, maka Tim Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut kepada pemohon dalam bentuk surat rujukan dan mencatatkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa disampaikan kepada lembaga, institusi, perusahaan atau perorangan sebagai pemohon disertai surat pengantar dari direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama. (5) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekam medis terperiksa.
