PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal klinik utama dan rumah sakit umum tidak mampu melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai permintaan, direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama harus mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Pengembalian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai penjelasan.
