Pasal 18
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kualitas Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan masyarakat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama lintas program, lintas sektor, dan organisasi profesi terkait. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; b. monitoring dan evaluasi; c. koordinasi, sosialisasi, dan advokasi; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
