PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu harus melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan pemeriksaan dan hasil kesimpulan akhir dari pemeriksaan.
