PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. klinik utama; b. rumah sakit umum; dan c. rumah sakit khusus jiwa. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tim Pemeriksa; b. tenaga administrasi; c. 1 (satu) ruang pemeriksaan yang memenuhi standar; dan d. instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi.
