PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dukungan registrasi dan registrasi ulang Tenaga Kesehatan. (2) Subbagian Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan, standar praktik Tenaga Kesehatan, dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan. (3) Subbagian Keprofesian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan pelaksanaan pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan.
