PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Registrasi, Standardisasi, dan Keprofesian Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan dukungan registrasi dan registrasi ulang Tenaga Kesehatan; b. penyiapan dukungan penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan, standar praktik Tenaga Kesehatan, dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan c. penyiapan dukungan pelaksanaan pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan.
