PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat berkedudukan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara teknis fungsional kepada Ketua KTKI dan secara teknis administratif kepada Kepala Badan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang Sekretaris.
