PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing- masing tenaga kesehatan.
- Sekretariat KTKI yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
