Pasal 2
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanannya, pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas: a. pelayanan kesehatan mata primer; b. pelayanan kesehatan mata sekunder; dan c. pelayanan kesehatan mata tersier. (2) Pelayanan kesehatan mata primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan dan/atau tindakan medik dasar di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter. (3) Pelayanan kesehatan mata sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan dan/atau tindakan medik spesialistik di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter spesialis mata. (4) Pelayanan kesehatan mata tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan dan/atau tindakan medik sub spesialistik di bidang kesehatan mata yang dilakukan oleh dokter sub spesialis
mata dan dokter spesialis mata yang telah mendapatkan pendidikan khusus atau pelatihan. (5) Dalam melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dokter, dokter spesialis mata, dan dokter sub spesialis mata dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
