PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MATA DI...
Pasal 3
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didukung oleh ketersediaan ruangan, peralatan, dan ketenagaan.
