PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MATA DI...
Pasal 1
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk: a. terselenggaranya pelayanan kesehatan mata yang bermutu, terjangkau, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. tersedianya acuan bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan mata.
