Pasal 8
(1) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.
