PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 9
Publikasi hasil pengelolaan Pelaporan merupakan kewenangan Menteri Kesehatan.
Publikasi hasil pengelolaan Pelaporan merupakan kewenangan Menteri Kesehatan.