PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 7
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA.
