PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 6
Laporan Pelanggaran yang didukung dengan Bukti Permulaan yang lengkap, dapat diteruskan kepada penyidik setelah mendapat persetujuan dari pimpinan pada Inspektorat Jenderal dan Menteri Kesehatan .
