PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 5
Dalam hal adanya Pelaporan pelanggaran, Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan wajib : a. menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui Saluran Pengaduan yang tersedia; b. mencatat dan mengadministrasikan laporan Pelanggaran; c. menganalisis laporan Pelanggaran untuk menentukan tindak lanjut; d. melakukan audit investigatif; e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan; dan f. membuat laporan berkala tentang penanganan pelanggaran.
