PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 4
(1) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Unit kerja yang ditunjuk untuk menangani Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
