PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 46A
(1) Terhadap jenis pelayanan yang disediakan melalui kerja sama antara PPK dengan pihak ketiga yang memiliki unit cost lebih tinggi dari tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selisih biaya dapat dibebankan kepada peserta. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.693 (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas persetujuan peserta dengan menjelaskan alternatif dirujuk kepada PPK lain yang memiliki jenis pelayanan yang sesuai. 7. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
