Pasal 40
(1) Peserta tidak dikenakan urun biaya untuk pelayanan di unit gawat
darurat dan rawat inap yang sesuai dengan prosedur dan haknya.
(2) PPK dapat mengenakan urun biaya pada pelayanan rawat jalan
Paket I (P I) paling banyak sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
per kunjungan.
(3) Bagi peserta yang karena permintaannya sendiri naik kelas
perawatan maka peserta dikenakan urun biaya.
(4) Besaran urun
biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3)
merupakan selisih antara tarif kelas perawatan yang diberikan oleh
PPK di kelas yang diinginkan peserta dikurangi dengan tarif kelas
perawatan yang ditetapkan sesuai hak peserta berdasarkan
Peraturan ini dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya
pelayanan kesehatan sesuai haknya.
(5) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diinformasikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero) dan/atau
PPK.
(6) Jika dalam kondisi tertentu didapatkan perhitungan unit cost
pelayanan masih di atas harga tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, maka dimungkinkan untuk urun biaya
dengan besaran sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk
penyesuaian tarif.
6. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal
46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
