Pasal 29A
(1) Pelayanan jantung dan pembuluh darah di Rumah Sakit yang
ditetapkan sebagai Pusat Jantung Nasional meliputi paket rawat
jalan, paket gawat darurat, paket rawat inap tanpa tindakan, dan
paket rawat inap dengan tindakan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.693
(2) Jenis pelayanan dan tarif yang tidak termasuk dalam paket
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis pelayanan dan besaran tarif maksimum pelayanan jantung
dan pembuluh darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6) baru,
sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
