Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1572A/Menkes/SK/XII/2002
tentang Tarif Pelayanan Jantung Bagi Peserta PT (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia di Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung
dan Pembuluh Darah Harapan Kita;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero)
Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan
Rumah Sakit Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi
Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai
Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; dan
d. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero)
Dan
Anggota
Keluarganya
Di
Puskesmas,
Balai
Kesehatan
Masyarakat, Dan Rumah Sakit Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Ketentuan penyetaraan tarif dalam Lampiran II, Bab II, Alenia Kesatu
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyetaraan Tarif Berdasarkan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit
- Untuk Rumah Sakit Umum
Penerapan tarif Rumah Sakit Umum sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. - Rumah Sakit Khusus a) Penerapan tarif Rumah Sakit Khusus Jiwa, Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Kusta, Mata, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, serta Kulit dan Kelamin disetarakan sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.693 b) Penerapan tarif di Rumah Sakit Khusus untuk pelayanan di luar pelayanan kesehatan kekhususannya disetarakan 1 (satu) tingkat di bawah jenis dan klasifikasi Rumah Sakit Khusus tersebut.
- Balkesmas Penerapan tarif Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) disetarakan dengan tarif Rumah Sakit Umum Kelas D.
- Puskesmas PONED Penerapan tarif tindakan medis PONED yang dilakukan di Puskesmas PONED disetarakan dengan tarif Rumah Sakit Umum Kelas D.
- Menambahkan satu lampiran, yaitu Lampiran IV tentang Jenis
pelayanan dan besaran tarif maksimum pelayanan jantung dan
pembuluh darah bagi Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Pusat
Jantung Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
