Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN VAKSIN
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 meliputi: a. penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan b. distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Pelaksanaan pengadaan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Penyedia yang sama atau berbeda dengan Penyedia Vaksin COVID-19. (3) Dalam hal pelaksanaan pengadaan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dilakukan oleh Penyedia yang sama dengan Penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus memperhatikan kompetitif harga dengan mengacu pada harga dalam katalog elektronik. (4) Distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta distribusi peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, termasuk dalam kontrak pengadaan dan menjadi tanggung jawab Penyedia.
(5) Dalam hal pengadaan dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional, distribusi Vaksin COVID-19 sampai titik serah serta distribusi peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dapat dilakukan oleh Penyedia yang berbeda dengan Penyedia Vaksin COVID-19.
