Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. tersedianya Vaksin COVID-19 yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas, serta menjaga integritas jalur distribusi; b. mendapatkan dukungan dalam bentuk kebijakan dan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19; c. penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19; dan d. pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 yang sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
