PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, pembayaran prestasi pekerjaan pengadaan Vaksin COVID-19 melalui kerja sama lembaga/badan internasional dilaksanakan sesuai dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
