Pasal 8
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua dan Anggota TPKN. (3) TPKN yang dibentuk oleh: a. Kepala Satuan Kerja, harus ada unsur dari Satuan Kerja sendiri dan dapat melibatkan dari luar Satuan Kerja; b. atasan Kepala Satuan Kerja, harus ada unsur dari Satuan Kerja minimal setingkat yang berada dibawah unit utama bersangkutan, dan dapat melibatkan dari satuan kerja di luar unit utama; atau c. Menteri selaku PPKN, harus ada unsur unit utama di lingkugan Kementerian Kesehatan, dan dapat melibatkan dari kementerian/lembaga lainnya.
