PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 7
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN
dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja secara berjenjang. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Unit Utama, penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh Menteri selaku PPKN.
