PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 9
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Anggota TPKN harus mempunyai kriteria sebagai berikut: a. Minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan b. Memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Pembentukan TPKN oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani atas nama Menteri selaku PPKN. (3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran Kerugian Negara, waktu dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
