PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari
jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
